Ini 18 Saham yang Dipantau Khusus oleh BEI, Garuda Masuk Daftar

Rabu, 24 November 2021 - 13:40 WIB
loading...
Ini 18 Saham yang Dipantau Khusus oleh BEI, Garuda Masuk Daftar
Suasana di Bursa Efek Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus pada laman keterbukaan informasi, Selasa (23/11/2021).

Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, yang berlaku efektif pada hari ini, Rabu 24 November 2021.



Terdapat 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Dengan menerapkan 11 kriteria tersebut, BEI mengumumkan ada 18 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus. Adapun 11 saham itu dengan kriterianya adalah:

1. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dengan kriteria Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

4. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)