Menko Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah UMKM

Rabu, 24 November 2021 - 16:11 WIB
loading...
Menko Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah UMKM
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UMKM adalah sektor penting dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61%. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam berbagai krisis ekonomi yang pernah terjadi, UMKM terbukti memiliki tingkat resiliensi yang tinggi. Demikian pula di masa pandemi Covid-19, aktivitas bisnis UMKM menjadi salah satu penyangga dalam mitigasi lonjakan kasus varian delta sehingga ekonomi dapat tumbuh sebesar 3,51% (yoy).

Melihat peran UMKM yang begitu penting dalam ekonomi nasional, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar dapat naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan arahan terkait akses pembiayaan UMKM untuk meningkatkan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan minimal sebesar 30% pada tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang menetapkan kredit UMKM minimal sebesar 30% pada tahun 2024.



Untuk kepentingan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengembangkan UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meluncurkan Buku Pembiayaan UMKM yang berisi tentang tentang perkembangan dan peran penting pembiayaan bagi UMKM, serta dorongan Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dari masa ke masa.

"UMKM adalah sektor penting dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61% dan juga menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Total investasi di sektor UMKM juga telah mencapai 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional telah mencapai 16%," ungkap Airlangga, dalam acara bedah Buku Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa dalam Buku Pembiayaan UMKM juga dijelaskan tentang pelajaran yang bisa dipetik Indonesia dari negara Jepang dan Korea Selatan. Peningkatan pesat UKM Jepang pasca Perang Dunia II telah berhasil membantu pemulihan ekonomi Jepang. Keberhasilan tersebut tercapai melalui sinergi dukungan yang baik dari seluruh stakeholder di Jepang. Sementara itu di Korea Selatan, kunci keberhasilan dalam mengembangkan UKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan daya saing UKM.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM sejak tahun 1999 dilakukan Pemerintah secara langsung baik dalam bentuk pembayaran Iuran Jasa Penjaminan (IJP) maupun subsidi bunga yang sumber dananya berasal dari lembaga penyalur, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, juga didukung dengan berbagai kegiatan jaminan dari lembaga keuangan mikro dan jaminan melalui asuransi Jamkrindo dan Askrindo.

Pada masa pandemi Covid-19 dalam tahun 2020, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga 6% sehingga suku bunga KUR menjadi 0%. Kemudian, dilanjutkan dengan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3% pada 2021, sehingga suku bunga KUR hanya 3% sampai dengan akhir 2021. Pemerintah juga telah merelaksasi berbagai persyaratan untuk debitur KUR di masa pandemi sehingga dapat mempermudah penyaluran kepada debitur yang terdampak pandemi. "Dengan suku bunga yang hanya 3%, mampu menjadi penyangga untuk UMKM tetap berkegiatan," ungkapnya.

Menko Airlangga kemudian juga menjelaskan bahwa Pemerintah juga memiliki Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan selama masa pandemi dan memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM. Berbagai program telah diberikan untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)