Dilarang Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga: Kita Hormati MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
Airlangga menambahkan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Karena itu, selagi diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.
"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dia menambahkan, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, tegas dia, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tandasnya.
Airlangga menambahkan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Karena itu, selagi diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.
"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dia menambahkan, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, tegas dia, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tandasnya.
(fai)