Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Lazim
Kamis, 25 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Pertanyaannya, bagaimana bisa objek permohonan pemohon yang adalah pertentangan antara UU Cipta Kerja terhadap suatu undang-undang yang bukan UUD 45, akan tetapi putusan MK dikaitkan dengan seluruh pasal UUD 45?" ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
Menurut Romli, putusan MK tersebut sama saja dengan menyatakan bahwa baik pemerintah dan DPR tidak memahami Konstitusi UUD 45.
Romli menilai putusan MK tidak menjawab mengenai konten, melainkan hanya soal teknik perundang-undangan belaka. Karena, maksud tujuan dan konteks UU Cipta Kerja tidak ada yang bertentangan dengan isi bab dan pasal-pasal UUD 45. "Seharusnya sejak awal MK menolak permohonan para pemohon (Niet onvankelijke verklaard/NO)," tandasnya.
Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
Menurut Romli, putusan MK tersebut sama saja dengan menyatakan bahwa baik pemerintah dan DPR tidak memahami Konstitusi UUD 45.
Romli menilai putusan MK tidak menjawab mengenai konten, melainkan hanya soal teknik perundang-undangan belaka. Karena, maksud tujuan dan konteks UU Cipta Kerja tidak ada yang bertentangan dengan isi bab dan pasal-pasal UUD 45. "Seharusnya sejak awal MK menolak permohonan para pemohon (Niet onvankelijke verklaard/NO)," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :