Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Lazim
Kamis, 25 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
Putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang digugat oleh kalangan buruh dinilai tak lazim. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. MK menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebutkan bahwa pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Baca Juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Ramli Atmasasmita menilai putusan tersebut tidak lazim. Sebab, kata dia, putusan itu tak sesuai dengan objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja, yakni pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 dan perubahannya.
Menurutnya, objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja adalah pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 jo perubahannya dan bukan terhadap substansi UUD 45.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebutkan bahwa pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Baca Juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Ramli Atmasasmita menilai putusan tersebut tidak lazim. Sebab, kata dia, putusan itu tak sesuai dengan objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja, yakni pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 dan perubahannya.
Menurutnya, objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja adalah pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 jo perubahannya dan bukan terhadap substansi UUD 45.
Lihat Juga :