Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Lazim

Kamis, 25 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Putusan...
Putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang digugat oleh kalangan buruh dinilai tak lazim. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. MK menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebutkan bahwa pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Baca Juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Ramli Atmasasmita menilai putusan tersebut tidak lazim. Sebab, kata dia, putusan itu tak sesuai dengan objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja, yakni pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 dan perubahannya.

Menurutnya, objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja adalah pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 jo perubahannya dan bukan terhadap substansi UUD 45.

"Pertanyaannya, bagaimana bisa objek permohonan pemohon yang adalah pertentangan antara UU Cipta Kerja terhadap suatu undang-undang yang bukan UUD 45, akan tetapi putusan MK dikaitkan dengan seluruh pasal UUD 45?" ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Menurut Romli, putusan MK tersebut sama saja dengan menyatakan bahwa baik pemerintah dan DPR tidak memahami Konstitusi UUD 45.

Romli menilai putusan MK tidak menjawab mengenai konten, melainkan hanya soal teknik perundang-undangan belaka. Karena, maksud tujuan dan konteks UU Cipta Kerja tidak ada yang bertentangan dengan isi bab dan pasal-pasal UUD 45. "Seharusnya sejak awal MK menolak permohonan para pemohon (Niet onvankelijke verklaard/NO)," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved