Apindo Sebut Putusan MK Tak Berdampak Serius pada Dunia Usaha
Jum'at, 26 November 2021 - 16:14 WIB
loading...
Ketua Umum Apindo (berbatik) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Cipta Kerja. Foto/IqbalDwiPurnama/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Haryadi Sukamdani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja tidak berdampak pada dunia usaha.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga
Menurutnya, putusan MK menunjukkan bahwa secara materil yuidis substansi pengaturan dalam UUCK tidak menjadi masalah sehingga tidak akan menggangu iklim investasi di Indonesia.
Haryadi menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang tidak berlaku selama dua tahun ke depan tidak memiliki dampak pada ekonomi, investasi, dan pelaku usaha.
"Relatif tidak ada dampak yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari pembentukan UU Cipta Kerja. Jadi insya Allah tidak ada dampak yang serius," ujar Haryadi.
Dia menambahkan aturan turunan yang sudah dikeluarkan tetap berlaku seperti biasa. Hanya saja, pemerintah tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan turunan baru dari UU Cipta Kerja sebelum melakukan revisi.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga
Menurutnya, putusan MK menunjukkan bahwa secara materil yuidis substansi pengaturan dalam UUCK tidak menjadi masalah sehingga tidak akan menggangu iklim investasi di Indonesia.
Haryadi menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang tidak berlaku selama dua tahun ke depan tidak memiliki dampak pada ekonomi, investasi, dan pelaku usaha.
"Relatif tidak ada dampak yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari pembentukan UU Cipta Kerja. Jadi insya Allah tidak ada dampak yang serius," ujar Haryadi.
Dia menambahkan aturan turunan yang sudah dikeluarkan tetap berlaku seperti biasa. Hanya saja, pemerintah tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan turunan baru dari UU Cipta Kerja sebelum melakukan revisi.
Lihat Juga :