Bubarkan BUMN 'Hantu', Menteri Erick Thohir Tunggu Restu Jokowi
Minggu, 07 Juni 2020 - 10:20 WIB
loading...
Banyak perusahaan pelat merah yang tidak berguna bagi Indonesia. Bahkan ada BUMN yang tidak tahu lokasi kantornya dimana yakni PT Iglas, karena itu Menteri Erick Thohir membutuhkan kewenangan lebih besar untuk membubarkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, banyak perusahaan pelat merah yang tidak berguna bagi Indonesia. Bahkan ada BUMN yang tidak tahu lokasi kantornya dimana yakni PT Iglas, karena itu terang dia Menteri Erick Thohir membutuhkan kewenangan lebih besar untuk membubarkan hal tersebut.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu bisa, kan membuat kita lebih lega," kata Arya di Jakarta.
(Baca Juga: Dorong BUMN Lebih Efisien dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan )
Dia melanjutkan untuk membubarkan BUMN 'hantu' yang dilakukan adalah membuat payung hukum,bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.
"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan, kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu bisa, kan membuat kita lebih lega," kata Arya di Jakarta.
(Baca Juga: Dorong BUMN Lebih Efisien dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan )
Dia melanjutkan untuk membubarkan BUMN 'hantu' yang dilakukan adalah membuat payung hukum,bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.
"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan, kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.
Lihat Juga :