Tangkal Omicron, Pendatang dari Afrika Akan Dikerangkeng 14 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan melakukan pengetatan terhadap warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara di kawasan Afrika. Tujuannnya untuk menangkal varian Omicron masuk ke Indonesia.
Negara-negara Afrika yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Plus satu negara lagi di luar Afrika adalah Hong Kong.
“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menko Luhut dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 8 negara tadi menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.
“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi. Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam pada 29 November 2021 pukul 00.01,” paparnya.
Ke depan, Menko Luhut menyebut, dari negara-negara yang masuk daftar diperketat bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
“Nanti pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tandasnya.
Negara-negara Afrika yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Plus satu negara lagi di luar Afrika adalah Hong Kong.
“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menko Luhut dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 8 negara tadi menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.
“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi. Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam pada 29 November 2021 pukul 00.01,” paparnya.
Ke depan, Menko Luhut menyebut, dari negara-negara yang masuk daftar diperketat bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
“Nanti pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tandasnya.
(uka)