Omicron Merebak, Pemerintah Evaluasi Jumlah Negara Asal Turis yang Boleh Masuk RI

Senin, 29 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
Omicron Merebak, Pemerintah Evaluasi Jumlah Negara Asal Turis yang Boleh Masuk RI
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di kantornya, Senin (29/11/2021). Foto/MPI/Athika Rahma
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memperketat aturan sebagai upaya pencegahan agar varian baru Covid-19 yang tengah merebak di Afrika, Omicron , tidak menyebar ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman). Menurut dia, langkah tersebut ditempuh agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang pernah terjadi pada bulan Juli dan Agustus silam.

"Jadi pemerintah melakukan beberapa kebijakan, salah satunya pembaruan daftar negara. Pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala," ujarnya dalam Weekly Press Briefing di kantornya, Senin (29/11/2021).



Sandiaga menuturkan, pembahasan kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah membolehkan wisatawan asing dari 18 negara untuk masuk ke Indonesia khususnya Bali, seiring dibukanya kedatangan internasional. Sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah.

"Jumlah negara ini tentu akan dievaluasi karena beberapa negara mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum maupun saat adanya Omicron. Ini akan diumumkan setelah rapat terbatas (ratas)," jelas dia.



Sandiaga mengaku turut prihatin dengan munculnya varian baru Covid-19 ini, apalagi bertepatan dengan bangkitnya pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.

Kendati demikian, Sandiaga ingin agar semua pihak mengutamakan kesehatan karena menurut informasi yang beredar, varian Omicron ini lebih cepat menular dari varian Covid-19 yang lain.

"Tentunya kita harus meningkatkan protokol kesehatan apalagi kita memasuki PPKM Level 3, berarti seluruh pelaku ekonomi kreatif harus meningkatkan kewaspadaan," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)