Cara Kemenperin Melecut Inovasi Industri Lewat Riset dan Pengembangan

Selasa, 30 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
A A A
Menurut Doddy Rahadi, banyak sekali manfaat yang akan diterima para pelaku usaha terpilih di acara Penghargaan RINTEK 2021 di antaranya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan; serta untuk memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

Pendaftaran penerimaan Penganugerahan RINTEK 2021 telah berakhir pada 31 Mei 2021, telah mengikutsertakan yang mencatat 42 perusahaan terdaftar dengan mengusung total 52 judul rintisan teknologi industri.



Para pendaftar telah mengikuti beberapa proses seleksi adminstrasi dan substansi dengan melibatkan Tim Penilai yang terdiri atas para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dengan berdasarkan aspek landasan ilmiah dan kebaruan teknologi, kompleksitas teknologi dan produksi, serta dampak ekonomi.

Adapun beberapa perusahaan di sektor industri yang turut berpartisipasi seperti, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Packaging Integra Centre, PT Tatalogam Lestari, PT SOHO Industri Pharmasi, PT Swayasa Prakasa, PT Konimex, PT Semen Baturaja, dan perusahaan-perusahaan industri lainnya.

Selanjutnya, dilakukan seleksi meliputi, seleksi administrasi, substansi awal, dan substansi akhir berdasarkan aspek landasan ilmiah dan kebaruan teknologi, kompleksitas teknologi dan produksi, serta dampak ekonomi.

Penilaian akhir telah dilakukan Tim Penilai workshop seleksi Penghargaan RINTEK 2021 pada 12-13 Oktober 2021 lalu. Dari hasil tersebut, telah terpilih sejumlah perusahaan yang dinyatakan layak menjadi penerima Penghargaan RINTEK 2021 yang nantinya diumumkan secara langsung dalam pada Acara Penganugerahan Penghargaan RINTEK 2021, pada 1 Desember 2021 di Jakarta.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)