RUU Jalan Diajukan ke DPR, Pusat Bisa Ambil Alih Pembangunan Jalan Desa
Kamis, 02 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. Jadi penyelenggaraan pembangunan jalan saat ini dapat diawasi sampai pada tingkat pemerintah desa.
"Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial," sambung Menteri Basuki.
Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah menteri.
Selain itu penyesuaian tarif tol juga akan ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun.
"Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial," sambung Menteri Basuki.
Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah menteri.
Selain itu penyesuaian tarif tol juga akan ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun.
Lihat Juga :