RUU Jalan Diajukan ke DPR, Pusat Bisa Ambil Alih Pembangunan Jalan Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) perubahan Jalan atas Undang-Undang Jalan ke Komisi V DPR RI. Dalam RUU itu ada beberapa substansi yang diubah untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.
"Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," ujar Menteri Basuki, Rabu (1/12/2021).
Menurut Menteri Basuki, masalah penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan, yaitu penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," lanjut Menteri Basuki.
Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. Jadi penyelenggaraan pembangunan jalan saat ini dapat diawasi sampai pada tingkat pemerintah desa.
"Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial," sambung Menteri Basuki.
Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah menteri.
Selain itu penyesuaian tarif tol juga akan ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun.
"Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," ujar Menteri Basuki, Rabu (1/12/2021).
Menurut Menteri Basuki, masalah penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan, yaitu penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," lanjut Menteri Basuki.
Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. Jadi penyelenggaraan pembangunan jalan saat ini dapat diawasi sampai pada tingkat pemerintah desa.
"Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial," sambung Menteri Basuki.
Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah menteri.
Selain itu penyesuaian tarif tol juga akan ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun.