RUU Jalan Diajukan ke DPR, Pusat Bisa Ambil Alih Pembangunan Jalan Desa
Kamis, 02 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
Pembangunan jalan desa nantinya bisa diambil alih pusat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) perubahan Jalan atas Undang-Undang Jalan ke Komisi V DPR RI. Dalam RUU itu ada beberapa substansi yang diubah untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Jalan Disahkan Menjadi UU
"Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," ujar Menteri Basuki, Rabu (1/12/2021).
Menurut Menteri Basuki, masalah penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan, yaitu penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," lanjut Menteri Basuki.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Jalan Disahkan Menjadi UU
"Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," ujar Menteri Basuki, Rabu (1/12/2021).
Menurut Menteri Basuki, masalah penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan, yaitu penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," lanjut Menteri Basuki.
Lihat Juga :