RUU Jalan Diajukan ke DPR, Pusat Bisa Ambil Alih Pembangunan Jalan Desa

Kamis, 02 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
A A A
"Selain penyesuaian tarif setiap dua tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan dalam hal tercapai pemenuhan pelayanan lalu lintas dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, dan/atau terdapat kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi kelayakan investasi," kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diharapkan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.



"Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM," pungkas Menteri Basuki.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)