Tandatangani Perjanjian Bersama KNEKS, Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:26 WIB
loading...
Tandatangani Perjanjian...
Menindaklanjuti Perpres Nomor 28/2020 tentang KNEKS, Bea Cukai turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara KNEKS, LNSW, dan BPJPH), Selasa (30/11/2021).
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bea Cukai turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara KNEKS, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi, Selasa (30/11/2021).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KNEKS yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS dan dihadiri oleh enam belas pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi Anggota KNEKS.

Terdapat beberapa hal strategis yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, antara lain terkait pengembangan industri produk halal dan penguatan industri keuangan syariah sebagai upaya mendukung visi Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Bea Cukai siap mendukung segala perwujudan visi tersebut, demi terbukanya lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Firman.

Firman menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan langkah awal dalam proses pengembangan secara terstruktur dan progresif industri produk halal, yaitu melalui kodifikasi dan integrasi data produk halal ekspor-impor. Dengan harapan kepedapannya dapat berguna bagi pengambilan kebijakan maupun studi dan riset di bidang industri halal.

Firman kembali menjelaskan, bahwa pihaknya siap mendukung program KNEKS dalam mendorong pelaku UMKM untuk mengarahkan produknya ke pasar halal global. Selain itu tersedia berbagai inisiatif yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti Industri Kreatif Syariah Indonesia, Halal Pavilion di Trade Expo Indonesia yang disediakan Kementerian Perdagangan, serta pembiayaan ekspor syariah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir.

“Inisiatif-inisiatif tersebut akan dilanjutkan dengan penyediaan warehouse, penguatan peran Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), penyediaan Rumah Produksi Halal Bersama di Kawasan Industri Halal, perluasan pembiayaan ekspor syariah, dan implementasi pembayaran digital ekspor syariah,” paparnya.

Diharapkan peran Bea Cukai dapat mendorong integrasi dan implementasi berbagai program KNEKS bersama seluruh kementerian, Lembaga, dan instansi terkait. Sehingga ke depan mampu mempercepat pengembangan industri produk halal dan penguatan industri keuangan syariah sebagai upaya mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)