IMEI Diblokir? Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasinya

Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:51 WIB
loading...
IMEI Diblokir? Bea Cukai...
IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka untuk mengidentifikasi perangkat berbasis seluler seperti telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.
A A A
JAKARTA - International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat berbasis seluler yang terdiri dari telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Terdapat dua cara untuk melakukan hal ini.

“Yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai. Yang kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10 persen, untuk PPN 10 persen, dan untuk PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20 persen,” jelas Firman.

Firman menambahkan, berdasarkan aturan dari Kominfo, dikatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2x24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari ke depan.

Persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat, kata Firman, yang pertama adalah perangkat seluler yang ingin didaftarkan. "Yang kedua adalah identitas diri, paspor dan KTP. Yang ketiga adalah dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut," tuturnya.

Perbedaan dari mendaftarkan IMEI di bandara dengan di Kantor Bea Cukai adalah di segi fasilitas pembebasannya. “Jika didaftarkan langsung di bandara, akan dapat pembebasan USD 500 berdasarkan peraturan pembawaan impor barang penumpang. Selain itu, seseorang contohnya TKI yang sudah membeli perangkat seluler di luar negeri dan sudah lama sekali kemudian baru dibawa kembali ke Indonesia, masih bisa didaftarkan IMEI nya,” terang Firman.

Jadi, kata Firman, penumpang yang datang dari luar negeri membawa perangkat elektronik ke Indonesia perlu memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara. Setelah itu akan didaftarkan IMEI lalu diselesaikan kewajibannya dan setelah itu perangkatnya sudah siap digunakan. Lalu, untuk penumpang yang lupa ataupun tidak langsung mendaftarkan IMEI-nya di bandara masih bisa mendaftarkan imeinya dengan datang ke kantor Bea Cukai dengan membawa persyaratannya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)