Literasi Keuangan Rendah, Nasabah Bank Digital Rentan Dibobol Maling
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:25 WIB
loading...
Menjamurnya bank digital harus diimbangi dengan literasi dan peningkatan keamanan data nasabah. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Menjamurnya bank digital harus diimbangi dengan literasi dan peningkatan keamanan data nasabah. Di samping itu, masyarakat juga harus terus diedukasi untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah menjadi sasaran kejahatan siber .
"Literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya berkisar di bawah 40%, sehingga mereka menjadi sangat rentan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas digital," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis acara Infinity Panel bertajuk Fintech for an Inclusive Growth Across the Globe secara daring, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Wimboh: Peningkatan Literasi Keuangan Digital Sangat Diperlukan
Menurut dia kejahatan siber di sektor keuangan, Indonesia harus memiliki strategi untuk meningkatkan literasi keuangan dengan memahami data dan risiko peretasan.
Sementara terkait keamanan data telah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan Pemerintah melindungi data aktivitas elektronik masyarakat. Ada hukum dan kepastian bahwa kerahasiaan dan pengamanan data menjadi sesuatu yang perlu dan harus diamankan. "Ini menjadi standar yang muncul untuk semua layanan digital di Indonesia," kata dia.
"Literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya berkisar di bawah 40%, sehingga mereka menjadi sangat rentan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas digital," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis acara Infinity Panel bertajuk Fintech for an Inclusive Growth Across the Globe secara daring, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Wimboh: Peningkatan Literasi Keuangan Digital Sangat Diperlukan
Menurut dia kejahatan siber di sektor keuangan, Indonesia harus memiliki strategi untuk meningkatkan literasi keuangan dengan memahami data dan risiko peretasan.
Sementara terkait keamanan data telah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan Pemerintah melindungi data aktivitas elektronik masyarakat. Ada hukum dan kepastian bahwa kerahasiaan dan pengamanan data menjadi sesuatu yang perlu dan harus diamankan. "Ini menjadi standar yang muncul untuk semua layanan digital di Indonesia," kata dia.
Lihat Juga :