Terima 1.161 Aduan, OJK Dukung LAPS yang Terintegrasi

Sabtu, 04 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
Terima 1.161 Aduan, OJK Dukung LAPS yang Terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bagi konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Foto/Azhfar
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bagi konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, sejak awal 2021, OJK telah mendukung beroperasinya LAPS yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

“Mulai 1 Januari tahun ini, LAPS kita Integrasikan jadi. Sehingga saat ini cuma ada satu LAPS SJK. Bila ada penanganan kasus gini-gini nya mau dimediasi atau abitrase? dan nanti kita tangani oleh pihak OJK,” kata Tirta Segara dalam Media Gatheting OJK di Bandung, Sabtu (4/12/2022).



Adapun penanganan LAPS SJK Ini meliputi Restrukturisasi kredit (Perbankan dan Pembiayaan), dugaan penyalahgunaan data, keberatan atas tagihan, perilaku debt collector dan keberatan atas biaya tambahan.

“LAPS sebagai pengaduan yang melayani berbagai kasus dan berbagai sengketa dan kita (OJK) menerima sebanyak 600 ribu kurang lebih dengan total 595.521 aduan kasus dan total aduan sebanyak 1.161 aduan,” ungkapnya.

Dengan demikian pihak OJK akan melalukan berbagai penanganan mulai dari mediasi dengan berbagai Pengembangan Strategi Komunikasi dan Sosialisasi LAPS SJK.

“Semua dari industri, ahli-ahli dibidang betul apa namanya unit link, produk-produk perbangkan. Oh misal bank ini, cocoknya mediatornya ini, jadi menghindari konflik of interest langsung bisa diputus dan dilakukan banding untuk dieksekusi,” ujarnya.



Meski begitu Pihak OJK akan terus melakukan berbagai sosialisasi untuk penyelesaian di jasa LAPS di berbagai daerah dan ke depan akan dilakukan yang menggunakan sistem digital atau online distributor resolution.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)