Terima 1.161 Aduan, OJK Dukung LAPS yang Terintegrasi
Sabtu, 04 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bagi konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Foto/Azhfar
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan bagi konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, sejak awal 2021, OJK telah mendukung beroperasinya LAPS yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.
“Mulai 1 Januari tahun ini, LAPS kita Integrasikan jadi. Sehingga saat ini cuma ada satu LAPS SJK. Bila ada penanganan kasus gini-gini nya mau dimediasi atau abitrase? dan nanti kita tangani oleh pihak OJK,” kata Tirta Segara dalam Media Gatheting OJK di Bandung, Sabtu (4/12/2022).
Baca Juga: Tangkal Kecurangan Perbankan, OJK Beri Wejangan buat Auditor
Adapun penanganan LAPS SJK Ini meliputi Restrukturisasi kredit (Perbankan dan Pembiayaan), dugaan penyalahgunaan data, keberatan atas tagihan, perilaku debt collector dan keberatan atas biaya tambahan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, sejak awal 2021, OJK telah mendukung beroperasinya LAPS yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.
“Mulai 1 Januari tahun ini, LAPS kita Integrasikan jadi. Sehingga saat ini cuma ada satu LAPS SJK. Bila ada penanganan kasus gini-gini nya mau dimediasi atau abitrase? dan nanti kita tangani oleh pihak OJK,” kata Tirta Segara dalam Media Gatheting OJK di Bandung, Sabtu (4/12/2022).
Baca Juga: Tangkal Kecurangan Perbankan, OJK Beri Wejangan buat Auditor
Adapun penanganan LAPS SJK Ini meliputi Restrukturisasi kredit (Perbankan dan Pembiayaan), dugaan penyalahgunaan data, keberatan atas tagihan, perilaku debt collector dan keberatan atas biaya tambahan.
Lihat Juga :