Garuda Indonesia Kembali Tunda Bayar Kupon Sukuk Rp7,25 Triliun
Minggu, 05 Desember 2021 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Prasetio menyatakan, pada prinsipnya keputusan untuk tetap menunda pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Baca juga: Dukung Ekonomi Syariah, Sri Mulyani: Indonesia Penerbit Sukuk Terbesar
Sebelumnya, Garuda juga menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang berdampak signifikan imbas pandemi Covid-19. Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Baca juga: Dukung Ekonomi Syariah, Sri Mulyani: Indonesia Penerbit Sukuk Terbesar
Sebelumnya, Garuda juga menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang berdampak signifikan imbas pandemi Covid-19. Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ind)
Lihat Juga :