Garuda Indonesia Kembali Tunda Bayar Kupon Sukuk Rp7,25 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali menunda Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD500 juta atau Rp7,25 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/12/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio, dikutip Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, hal itu guna memastikan keberlangsungan usaha kedepannya dapat terjaga dengan baik utamanya untuk memastikan komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha melalui fokus akselerasi langkah restrukturisasi yang saat ini tengah berjalan dapat terlaksana dengan baik.
Sejalan dengan proses restrukturisasi yang tengah dijalankan, Garuda Indonesia akan terus melanjutkan diskusi intensif dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usahanya.
“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” kata dia.
Prasetio menyatakan, pada prinsipnya keputusan untuk tetap menunda pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Sebelumnya, Garuda juga menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang berdampak signifikan imbas pandemi Covid-19. Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/12/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio, dikutip Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, hal itu guna memastikan keberlangsungan usaha kedepannya dapat terjaga dengan baik utamanya untuk memastikan komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha melalui fokus akselerasi langkah restrukturisasi yang saat ini tengah berjalan dapat terlaksana dengan baik.
Sejalan dengan proses restrukturisasi yang tengah dijalankan, Garuda Indonesia akan terus melanjutkan diskusi intensif dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usahanya.
“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” kata dia.
Prasetio menyatakan, pada prinsipnya keputusan untuk tetap menunda pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Sebelumnya, Garuda juga menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang berdampak signifikan imbas pandemi Covid-19. Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ind)