Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal

Minggu, 05 Desember 2021 - 09:51 WIB
loading...
Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal
Driver ojek online merupakan salah satu tenaga kerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan sosial dari BPJamsostek. Foto: Dok
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Tak hanya bagi pekerja formal, kepesertaan pekerja informal turut menjadi perhatian BPJamsostek. Apalagi perlindungan terhadap pekerja yang rentan sangat diperlukan. Seperti nelayan hingga ojek online.

Kepala Bidang Program Khusus Cabang BPJamsostek Makassar, Lubis Latif mengatakan, upaya menggenjot kepesertaan segmen informal diatur dalam Undang-Undang di mana setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.

"Pekerja informal merupakan segmen mayoritas pekerja di Indonesia dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal," ungkap Lubis.



Untuk meningkatkan kepesertaan, salah satu upaya BPJamsostek adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini untuk pekerja informal dapat mendaftarkan diri melalui agen Perisai kami, lewat aplikasi playstore JMO, dan website. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Himbara, Indomaret, Alfamart, GoPay, dan lain-lain," kata Lubis.

Lebih jauh, dia menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.

Peserta sektor informal tersebut terdiri dari nelayan, ojek online, relawan Palang Merah Indonesia (PMI), petani, tenaga kontrak di lingkup pemerintah, hingga guru mengaji.

Sepanjangan tahun 2021 ini, pembayaran klaim sudah dilakukan Cabang BPJamsostek Makassar pada 28 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 91 kasus Jaminan Kematian (JKM).

"Klaim tenaga kerja informal untuk JKK mencapai Rp804,84 miliar dari 28 kasus. Sedangkan untuk JKM, klaim mencapai Rp3,8 miliar dari 91 kasus," jelas Lubis.

Manfaat kepesertaan BPJamsostek salah satunya telah dirasakan oleh Pak Shuban yang sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Saat ia mengalami kecelakaan, biaya operasi dan rawat jalan selama sembilan bulan ditanggung BPJamsostek.

"Biaya operasi saya Rp27 juta, sebagian ditanggung Jasa Raharja, sisanya dan biaya rawat jalan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (3/12/2021).

Pak Shuban terdaftar pada program JKK BPJamsostek dengan pembayaran iuran senilai Rp16.800 per bulan yang dipotong langsung dari saldo GoPay miliknya. Ia terdaftar sebagai peserta sejak bulan Agustus 2020 lalu, sehingga langsung menerima manfaat saat tertimpa musibah kecelakaan pada bulan Desember 2020.

"Alhamdulillah saya rasakan betul manfaatnya. Karena bayar iuran Rp16.800 per bulan, sedangkan biaya (operasi dan rawat jalan) jutaan, jadi sangat terbantu sekali," ungkap dia.



Hal yang sama juga diungkapkan Pak Muchsin, driver ojol yang harus dioperasi dan menjalani rawat jalan usai ditabrak saat melayani orderan pada bulan Februari 2021. "Saya kecelakaan bulan Februari, tapi sudah terdaftar (BPJamsostek) sejak November 2020, jadi tidak membayar apapun (biaya operasi dan perawatan)," jelas laki-laki 46 tahun itu.

Pak Muchsin terdaftar sebagai peserta dalam program JKK BPJamsostek. Iuran yang ia bayar senilai Rp16.800 tiap bulan. Sebagai driver ojol, profesi dengan risiko yang terbilang tinggi, Pak Muchsin sangat bersyukur karena bisa terdaftar dalam program BPJamsostek.

"Saya pikir program BPJS Ketenagakerjaan ini sesuatu yang luar biasa karena bisa membantu kita sebagai driver apabila terkena musibah," ungkapnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)