Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE, Menparekraf: Ini Gold Standard Pelayanan di Sektor Parekraf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama atau gold standard dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) terutama saat pandemi Covid-19.
Menparekraf Sandiaga Uno saat meluncurkan SNI dan skema akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Sabtu (4/12/2021), menjelaskan, sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor parekraf untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Selain itu, CHSE untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” katanya, dikutip Minggu (5/12/2021).
Dia mengungkapkan, pada 2020 telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.
Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.
“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Menparekraf.
Sandiaga juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care).
Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.
“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi. Karena tidak akan mungkin sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit tanpa mengatasi sisi kesehatannya dan tidak mungkin ekonomi Indonesia bangkit tanpa pariwisata dan ekonomi kreatif,” bebernya.
Dalam launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE, turut hadir Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo.
Menparekraf Sandiaga Uno saat meluncurkan SNI dan skema akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Sabtu (4/12/2021), menjelaskan, sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor parekraf untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Selain itu, CHSE untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” katanya, dikutip Minggu (5/12/2021).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, pada 2020 telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.
Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.
“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Menparekraf.
Sandiaga juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care).
Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.
“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi. Karena tidak akan mungkin sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit tanpa mengatasi sisi kesehatannya dan tidak mungkin ekonomi Indonesia bangkit tanpa pariwisata dan ekonomi kreatif,” bebernya.
Dalam launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE, turut hadir Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo.
(ind)