Tahun Penuh Tantangan Bagi Fintech P2P, AFPI: Saatnya Bangkit
loading...
A
A
A
Dampaknya, kinerja Fintech Pendanaan Bersama ini terus bertumbuh positif dan mampu berkontribusi membantu masyarakat ataupun UMKM yang membutuhkan pendanaan cepat dengan cara yang mudah.
Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam Keynote speech mengatakan, Fintech Pendanaan Bersama sebagai salah satu platform yang unggul baik dari sisi outreach kepada masyarakat maupun dari sisi kecepatan dalam melakukan transaksi merupakan salah satu alat yang sangat baik dalam meningkatkan inklusi keuangan dan membantu masyarakat yang masih belum memiliki rekening bank.
"Fintech Pendanaan Bersama merupakan sebuah contoh bagaimana industri jasa keuangan berevolusi dengan berbagai transformasi dan juga dukungan teknologi yang berkembang. Tren penggunaan Fintech Pendanaan Bersama terus meningkat secara agresif," ucap Riswinandi.
Dibeberkan olehnya untuk Fintech Pendanaan Bersama, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech Pendanaan Bersama ke masyarakat telah mencapai Rp.272,43 triliun dannilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) adalah sebesar Rp.27,91 triliun dan dirasa cukup baik.
Kehadiran Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia, tak dapat dipungkiri telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM yang underserved dan unbanked.
Bantuan pendanaan terhadap UMKM memang masih menjadi prioritas dan pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun platform financial technology (fintech), agar dapat naik kelas. Hal ini mengingat jumlah UMKM di Indonesia berkontribusi cukup besar pada Produk Domestik Bruto negara, yaitu 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.
Namun data AFPI menunjukan, dari total sekitar 60 juta UMKM, 46,6 juta atau 77,6 persen di antaranya tidak dapat menjangkau akses kredit perbankan maupun fintech, yang salah satu penyebabnya adalah karena literasi keuangan yang masih cukup rendah.
Munawar Kasan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan, OJK selalu mendorong semua industri jasa keuangan, khususnya, untuk menggunakan teknologi informasi (IT) demi meningkatkan daya saing.
Selama masa pandemi ini, industri Fintech Pendanaan Bersama dan E-Commerce, atau industri apapun yang ditopang IT, mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.OJK mencatat, di akhir Oktober 2021 ini, FIntech Pendanaan Bersama tumbuh sebesar Rp. 130 Triliun atau 130%, industri apapun kalau pertumbuhan diatas 100% akan sangat baik.
"Namun, harus diakui, industri yang serba digitalisasi ini tentu saja akan mengundang resiko, untuk itu OJK sadar dan dalam tahun ini sudah mengeluarkan peraturan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI)," terang Munawar.
Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam Keynote speech mengatakan, Fintech Pendanaan Bersama sebagai salah satu platform yang unggul baik dari sisi outreach kepada masyarakat maupun dari sisi kecepatan dalam melakukan transaksi merupakan salah satu alat yang sangat baik dalam meningkatkan inklusi keuangan dan membantu masyarakat yang masih belum memiliki rekening bank.
"Fintech Pendanaan Bersama merupakan sebuah contoh bagaimana industri jasa keuangan berevolusi dengan berbagai transformasi dan juga dukungan teknologi yang berkembang. Tren penggunaan Fintech Pendanaan Bersama terus meningkat secara agresif," ucap Riswinandi.
Dibeberkan olehnya untuk Fintech Pendanaan Bersama, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech Pendanaan Bersama ke masyarakat telah mencapai Rp.272,43 triliun dannilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) adalah sebesar Rp.27,91 triliun dan dirasa cukup baik.
Kehadiran Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia, tak dapat dipungkiri telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM yang underserved dan unbanked.
Bantuan pendanaan terhadap UMKM memang masih menjadi prioritas dan pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun platform financial technology (fintech), agar dapat naik kelas. Hal ini mengingat jumlah UMKM di Indonesia berkontribusi cukup besar pada Produk Domestik Bruto negara, yaitu 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.
Namun data AFPI menunjukan, dari total sekitar 60 juta UMKM, 46,6 juta atau 77,6 persen di antaranya tidak dapat menjangkau akses kredit perbankan maupun fintech, yang salah satu penyebabnya adalah karena literasi keuangan yang masih cukup rendah.
Munawar Kasan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan, OJK selalu mendorong semua industri jasa keuangan, khususnya, untuk menggunakan teknologi informasi (IT) demi meningkatkan daya saing.
Selama masa pandemi ini, industri Fintech Pendanaan Bersama dan E-Commerce, atau industri apapun yang ditopang IT, mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.OJK mencatat, di akhir Oktober 2021 ini, FIntech Pendanaan Bersama tumbuh sebesar Rp. 130 Triliun atau 130%, industri apapun kalau pertumbuhan diatas 100% akan sangat baik.
"Namun, harus diakui, industri yang serba digitalisasi ini tentu saja akan mengundang resiko, untuk itu OJK sadar dan dalam tahun ini sudah mengeluarkan peraturan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI)," terang Munawar.