Ini Delapan Pintu Korupsi yang Rawan Dimasuki PNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menerima sesuatu yang tidak halal, seperti uang hasil korupsi.
Menurutnya, ada delapan area rawan korupsi yang harus dihindari agar ASN tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara ataupun diri sendiri. Delapan area itu mulai dari perencanaan anggaran hingga jual beli jabatan.
“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika sudah menjadi ASN,” ujarnya.
Menurutnya, ada delapan area rawan korupsi yang harus dihindari agar ASN tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara ataupun diri sendiri. Delapan area itu mulai dari perencanaan anggaran hingga jual beli jabatan.
“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika sudah menjadi ASN,” ujarnya.
(uka)