GMTD Terima Penghargaan Pembayar PBB Terbesar se-Kota Makassar

Kamis, 09 Desember 2021 - 13:32 WIB
loading...
GMTD Terima Penghargaan...
PT GMTD menerima penghargaan pembayar PBB terbesar se-Kota Makassar, Rabu 8 Desember 2021 malam di Hotel Claro. Foto: Humas PT GMTD
A A A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan penghargaan kepada pengelola dan wajib pajak berprestasi, Rabu (8/12). Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: Bouvardia Tahap Final Tawarkan DP 0% dan Lokasi Lebih Strategis

Salah satu yang menerima penghargaan adalah PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (GMTD) . GMTD menyabet penghargaan sebagai pembayar PBB terbesar se-Kota Makassar.

Penghargaan diterima Associate Director & Corporate Secretary GMTD , A Eka Firman Ermawan dalam acata Tax Award di Hotel Claro, 8 Desember 2021. Hadir juga Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang memberi sambutan di acara tersebut.

Penghargaan ini rutin diberikan tiap tahun kepada seluruh wajib pajak yang berprestasi. Tujuannya, untuk memotivasi seluruh wajib pajak untuk lebih taat lagi melaksanakan kewajibannya.

Baca juga:GMTD Pasarkan Hunian Terjangkau Harga Mulai Rp194 Juta

" GMTD tiap tahunnya selalu menyabet penghargaan. Di tahun-tahun sebelumnya kami juga merupakan wajib pajak pembayaran PBB terbesar di Kota Makassar. GMTD adalah wajib pajak yang patuh dan mendukung program Pemkot dan Bapenda untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pajak. Apresiasi ini juga memacu kami untuk terus menjadi wajib pajak berprestasi," ungkap Eka.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semakin Praktis, Bayar...
Semakin Praktis, Bayar PBB Bisa Pakai Aplikasi MotionPay
Tiga Daerah dengan Pajak...
Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Mengintip Tarif Pajak...
Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Kabar Baik! Mulai 30...
Kabar Baik! Mulai 30 Juni 2021, Surabaya Hapus Denda Pajak PBB
Dear Warga Bekasi &...
Dear Warga Bekasi & Banten, Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat GoPay
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha...
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha Mal Minta Penghapusan Bayar Pajak
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Rekomendasi
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved