G20 Bahas Usulan Pajak Gender, Pekerja Wanita Didorong Dapat Insentif Khusus

Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:54 WIB
loading...
G20 Bahas Usulan Pajak...
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengusulkan peraturan pajak berbasis gender dalam Finance Central Bank Deputies (FCBD) Meetings. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengusulkan peraturan pajak berbasis gender (gender base) dalam Finance Central Bank Deputies (FCBD) Meetings, rangkaian presidensi G20 Indonesia 2022.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Wempi Saputra mengatakan, kebijakan ini akan memberikan afirmasi kepada wanita. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan memberikan porsi yang menguntungkan bagi pekerja wanita.

"Di mana akan memberikan potensi fasilitas-fasiitas di bidang perpajakan. Kami ambil contoh untuk teknis, terkait dengan maternity leave," kata Wempi di serangkaian Forum Jalur Keuangan G20, dipantau secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Potret Sri Mulyani Menyeruput Kopi di Sela Seminar Presidensi G20

Namun sayangnya, Wempi belum memberikan detil terkait usulan dan pembicaraan yang disampaikan dalam forum tersebut. Hanya, dia memastikan usulan tersebut disambut baik oleh para delegasi.

"Nanti akan didetilkan lebih lengkap lagi di working group, atau kelompok kerja masing-masing agenda dan mungkin akan disampaikan pada Februari 2022," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa G20 merupakan forum kerjasama internasional di mana agenda-agenda reformasi tata ekonomi global dibahas. Dengan menjadi Presidensi G20, Indonesia memimpin pembahasan agenda-agenda reformasi ekonomi dan keuangan global.

Baca Juga: Forum Presidensi G20 Dimulai, Pejabat IMF hingga Bank Dunia Kumpul di Bali

"Ini untuk menciptakan tata kelola dan lingkungan operasional ekonomi dan keuangan dunia yang lebih baik serta mendukung proses pemulihan ekonomi global yang sedang berlangsung," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Mendorong Penghapusan...
Mendorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit dan Perikanan
Resmi! Tarif Efektif...
Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Meneropong Kepemimpinan...
Meneropong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Keuangan
Upaya Meningkatkan Kompetensi...
Upaya Meningkatkan Kompetensi Pekerja Perempuan di Sektor Perikanan
Resmikan RP3A, Wamenaker...
Resmikan RP3A, Wamenaker Apresiasi Wilmar Lindungi Pekerja Perempuan dan Anak
BPDP Gelar Sosialisasi...
BPDP Gelar Sosialisasi Beasiswa Sawit demi Pengarusutamaan Gender di Papua Barat Daya
Menteri PPPA Usul Gerbong...
Menteri PPPA Usul Gerbong Perempuan Dipindah, Dirut KAI Tegaskan Keselamatan Penumpang Tidak Bedakan Gender
Viral! Millen Cyrus...
Viral! Millen Cyrus Pamer KTP dengan Riasan Wanita, Benarkah Sudah Ganti Gender?
Rekomendasi
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Berita Terkini
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
Infografis
Pekerja Gaji Rp3,5 Juta...
Pekerja Gaji Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Upah Rp600.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved