Sistem SCV Mungkinkan LPS Bayar Penjaminan dalam 7 hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) menyiapkan aplikasi khusus yang akan membantu pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah melalui sistem single customer view (SCV) mulai Januari 2022.
SCV adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, SCV bertujuan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi sehingga LPS bisa membayarkan dana nasabah dari bank yang gagal.
"SCV ada informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman. Tujuannya macam-macam untuk mempercepat rekonsiliasi dan verifikasi sehingga kita bisa membayar klaim nasabah dengan cepat," katanya dalam media workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Purbaya, dengan SCV LPS menargetkan pembayaran jaminan simpanan nasabah selama tujuh hari. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan lebih cepat lagi.
"Kami ingin dipercepat lagi, kalau ada SCV kan informasi kita sudah cepat, sudah menemukan informasi dan siap-siap," imbuhnya.
Sementara, Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat mengatakan, aplikasi akan diluncurkan pada bulan ini, Desember 2021. Kemudian, bank umum akan mulai penerapannya pada Januari 2021.
"Selama masa transisi hingga Januari 2021, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan," kata Ade.
LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei.
Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan. LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal.
Ade menambahkan aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS menggandeng Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah.
"Semuanya hasilnya baik," kata Ade. Menurutnya, LPS meluncurkan pelaporan SCV ini dengan tujuan utama mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim.
Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama tujuh hari.
"Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ade mengakui pimpinan LPS belum memberikan arahan konkret. Namun, mereka berharap durasinya bisa mendekati 15 hari. Ade menambahkan SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020.
Uji cobanya tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.
SCV adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, SCV bertujuan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi sehingga LPS bisa membayarkan dana nasabah dari bank yang gagal.
"SCV ada informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman. Tujuannya macam-macam untuk mempercepat rekonsiliasi dan verifikasi sehingga kita bisa membayar klaim nasabah dengan cepat," katanya dalam media workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Purbaya, dengan SCV LPS menargetkan pembayaran jaminan simpanan nasabah selama tujuh hari. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan lebih cepat lagi.
"Kami ingin dipercepat lagi, kalau ada SCV kan informasi kita sudah cepat, sudah menemukan informasi dan siap-siap," imbuhnya.
Sementara, Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat mengatakan, aplikasi akan diluncurkan pada bulan ini, Desember 2021. Kemudian, bank umum akan mulai penerapannya pada Januari 2021.
"Selama masa transisi hingga Januari 2021, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan," kata Ade.
LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei.
Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan. LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal.
Ade menambahkan aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS menggandeng Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah.
"Semuanya hasilnya baik," kata Ade. Menurutnya, LPS meluncurkan pelaporan SCV ini dengan tujuan utama mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim.
Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama tujuh hari.
"Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ade mengakui pimpinan LPS belum memberikan arahan konkret. Namun, mereka berharap durasinya bisa mendekati 15 hari. Ade menambahkan SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020.
Uji cobanya tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.
(uka)