Bank Digital Beri Bunga Simpanan Super-Tinggi, Bos LPS Wanti-wanti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:30 WIB
loading...
Untuk menarik nasabah, bank digital memberikan bunga simpanan tinggi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga deposito tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tentu saja perbankan harus memberikan pemahaman kepada nasabahnya soal risiko yang dihadapi.
Baca juga: Orang Kaya 'Dipaksa' Belanjakan Uangnya, Bunga Penjaminan Bakal Dipangkas
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Purbaya menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin dan harus menyesuaikan aturan penjaminan LPS.
Agar simpanan di bank digital dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Baca juga: Orang Kaya 'Dipaksa' Belanjakan Uangnya, Bunga Penjaminan Bakal Dipangkas
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Purbaya menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin dan harus menyesuaikan aturan penjaminan LPS.
Agar simpanan di bank digital dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Lihat Juga :