Cegah Kerumunan, Berikut Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Cek Kesiapan Tempat Karantina di Jakarta
"Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Cek Kesiapan Tempat Karantina di Jakarta
"Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :