Cegah Kerumunan, Berikut Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:59 WIB
loading...
Cegah Kerumunan, Berikut Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Pemerintah melarang arak-arakan hingga pawai merayakan tahun baru 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh .

"Mengenai aturan pembatasan perayaan tahun baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan. Dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).



Dia pun berpesan, kalau ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.



"Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4119 seconds (0.1#10.140)