Asap Aja Dipajakin, Sri Mulyani: Bukan Berarti Saya Sedang Ngamuk
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:40 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, penerapan pajak karbon bukan berarti dirinya sedang ngamuk dengan memajaki semuanya bahkan hingga CO2. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menerangkan, pentingnya pajak karbon sebagai salah satu penopangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menekankan sudah memiliki peta jalan untuk mencapai target netral karbon pada 2060 mendatang atau lebih cepat.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pengusaha Kurang Happy, Tapi Pendapatan Negara Perlu Kita Jaga
Diterangkan reformasi di bidang perpajakan sangat penting karena backbone utama APBN yang berasal dari penerimaan perpajakan . Salah satunya adalah pajak karbon yang bakal segera ditetapkan. Sri Mulyani menerangkan, pajak karbon sebagai salah satu cara menghadapi isu perubahan iklim atau climate change.
"Pajak karbon bukan berarti, wah Bu Sri Mulyani sedang ngamuk. Segala sesuatu hingga CO2 dipajaki, tidak begitu. Karena DPR pasti mengupayakan agar kita tetap proper. Jadi DPR minta supaya pemerintah memiliki peta jalan, jadi kita membuatnya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kata Mantan Direktur Bank Dunia itu, pajak karbon akan menjadi instrumen pelengkap dari carbon trading. Oleh karena itu melalui UU HPP ini ditetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau sekitar USD 2 per ton CO2e.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pengusaha Kurang Happy, Tapi Pendapatan Negara Perlu Kita Jaga
Diterangkan reformasi di bidang perpajakan sangat penting karena backbone utama APBN yang berasal dari penerimaan perpajakan . Salah satunya adalah pajak karbon yang bakal segera ditetapkan. Sri Mulyani menerangkan, pajak karbon sebagai salah satu cara menghadapi isu perubahan iklim atau climate change.
"Pajak karbon bukan berarti, wah Bu Sri Mulyani sedang ngamuk. Segala sesuatu hingga CO2 dipajaki, tidak begitu. Karena DPR pasti mengupayakan agar kita tetap proper. Jadi DPR minta supaya pemerintah memiliki peta jalan, jadi kita membuatnya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kata Mantan Direktur Bank Dunia itu, pajak karbon akan menjadi instrumen pelengkap dari carbon trading. Oleh karena itu melalui UU HPP ini ditetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau sekitar USD 2 per ton CO2e.
Lihat Juga :