Sri Mulyani: Pengusaha Kurang Happy, Tapi Pendapatan Negara Perlu Kita Jaga
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani buka-bukaan seputar suasana hati kalangan pengusaha usai penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% batal dilakukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani mengatakan, suasana hati pengusaha saat ini kurang bahagia, lantaran batalnya penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Sebelumnya pemerintah dan DPR membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%. Rencana penurunan tarif memang sempat dituangkan dalam UU 2/2020, namun UU HPP kemudian membatalkan rencana tersebut. Hal ini dikarenakan, tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN.
"Saya tahu sih Pak Sofjan (Wanadi) agak kurang happy, enggak apa-apa Pak Sofjan ya. Kadin juga kurang happy, tapi pendapatan negara perlu untuk kita jaga," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (14/12/2021).
Lanjut Menkeu menerangkan, masyarakat juga diminta untuk membaca aturan pajak yang benar. Salah satunya, mengenai fasilitas yang didapatkan dari kantor mulai tahun depan bakal dipajaki tidaklah benar. Bendahara negara ini memastikan hanya sekelas CEO atau jabatan yang tinggi baru dikenakan pajak fasilitas kantor.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Sebelumnya pemerintah dan DPR membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%. Rencana penurunan tarif memang sempat dituangkan dalam UU 2/2020, namun UU HPP kemudian membatalkan rencana tersebut. Hal ini dikarenakan, tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN.
"Saya tahu sih Pak Sofjan (Wanadi) agak kurang happy, enggak apa-apa Pak Sofjan ya. Kadin juga kurang happy, tapi pendapatan negara perlu untuk kita jaga," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (14/12/2021).
Lanjut Menkeu menerangkan, masyarakat juga diminta untuk membaca aturan pajak yang benar. Salah satunya, mengenai fasilitas yang didapatkan dari kantor mulai tahun depan bakal dipajaki tidaklah benar. Bendahara negara ini memastikan hanya sekelas CEO atau jabatan yang tinggi baru dikenakan pajak fasilitas kantor.
Lihat Juga :