10 Juta Orang Masuk Golongan Bebas Bayar Pajak, Siapakah Dia?

Jum'at, 17 Desember 2021 - 12:00 WIB
loading...
10 Juta Orang Masuk...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada 10 juta orang tidak perlu membayar pajak. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan 10 juta golongan masyarakat Indonesia yang tergolong tidak mampu itu tidak perlu membayar pajak . Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam upaya membantu masyarakat khsususnya golongan tidak mampu.

"10 juta masyarakat ini nggak bayar pajak. Mereka juga diberikan Program Keluarga Harapan (PKH). Anaknya diberikan santunan, ibu hamil diberikan tambahan itu masih ditambah sembako. Jadi selain nggak bayar pajak juga diberikan sembako karena merupakan keluarga tidak mampu," kata Sri Mulyani saat video virtual, Jumat (17/12/2021).



Menurut dia, langkah tersebut sebagai upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang adil. Namun disisi lain, pemerintah menambaj bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di lapisan teratas.

"Itulah mengapa kompetensi, kapasitas, tata kelola, dan akuntabilitas sangat penting sekali sehingga kita bisa memastikan sepertiga belanja kita akan bisa menjangkau masyarakat dengan lebih baik," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU HPP menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.



"APBN sebagai instrumen fiskal bisa terus melakukan tugasnya, yaitu pada saat ekonomi dan rakyat lemah, APBN harus hadir, pada saat ekonomi tumbuh maka kita juga bisa memberikan ruang bagi pertumbuhan itu," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)