Tarif Transportasi Mendesak Ditata Ulang

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:31 WIB
loading...
A A A
Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, menilai pada tahap pandemi atau new normal nanti tambahan biaya di sektor angkutan udara tak bisa dihindari. Namun, hal yang perlu dicari solusi, apakah tambahan biaya tersebut ditanggung penumpang atau tidak. Selama ini, kebanyakan orang yang bepergian dengan pesawat adalah dari instansi pemerintah karena menjalankan tugas sehingga biaya terkait dokumen bebas Covid-19 semestinya itu sudah ditanggung negara. Sebagian lagi adalah pengusaha yang semestinya tak terlalu mempersoalkan dengan biaya mengurus dokumen. (Baca juga: Satu Mal di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi di Masa Transisi PSBB)

Di sisi lain, ada orang-orang yang bepergian dengan keperluan khusus seperti orang sakit, keluarga meninggal, dan darurat lainnya. Menurut Gatot, pemerintah tetap bisa memikirkan adanya subsidi kepada penumpang namun perlu dipilah berdasarkan kepentingannya.

Hal yang lebih penting, kata dia, proses untuk mendapatkan dokumen bebas Covid-19 bisa dipercepat dan mudah, tapi tetap akurat. Misalnya dengan menggunakan teknologi informasi untuk pengurusan dan pengecekan. “Jadi penumpang tidak membutuhkan waktu lama dan tidak merasa terbebani,” papar Gatot.

Ketua Indonesian National Air Carrier (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, organisasinya masih menunggu aturan terbang memasuki kondisi new normal. “Kami berharap pemerintah bisa menemukan solusi dan semoga akan menemukan bentuknya pada saatnya jika kondisi semakin membaik,” katanya.

Di sektor transportasi lain seperti angkutan bus, aturan new normal masih digodok regulator. Namun untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) nonekonomi akan diserahkan ke mekanisme pasar. Para pengelola bus AKAP menyatakan siap beroperasi memasuki kondisi masa new normal. Untuk tarif nonekonomi akan naik di kisaran 50% hingga 100%.

Direktur Perusahaan Otobus (PO) SAN, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, untuk jarak menengah, yang tarifnya rata-rata naik hingga 100%. Untuk jarak jauh, naiknya 50% hingga 75%. PO SAN terakhir beroperasi pada 23 April lalu. Bus AKAP rata-rata beroperasi awal pekan ini. "Kami harapkan tidak ada perubahan lagi. Kalau semakin lama cost-nya makin besar di kalangan pengusaha bus," ungkapnya.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan, skenario kenaikan tarif dimungkinkan mengingat akan adanya biaya tambahan pada setiap pengoperasian bus AKAP. Hal tersebut belum ditambah dengan prediksi menurunnya jumlah penumpang. Dia mendorong pemerintah segera mematangkan penerapan aturan berkaitan dengan protokol kesehatan memasuki kondisi new normal di sektor transportasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved