Dianggap Merugikan Nelayan, Aturan Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam Permen KP 12/2020 sangat proinvestor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional,” kata Susan. (Baca juga: Pemgnunjung Mal Dibatasi Saat New Normal, Karyawan Bakal Dikurangi)
Susan mengaku merasa khawatir keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020 ini justru memberi peluang bagi para investor, eksportir tertentu untuk bermain mata. Untuk itu, penegak hukum harus mengantisipasinya. “Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi, melihat KPK pun dilemahkan, juga berat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus mendorong usaha-usaha budi daya dengan penerbitan Permen KP 12/2020, terutama mendorong peningkatan budi daya lobster di daerah. (Baca juga: Langgar PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Kota Bogor)
Terkait ekspor, Slamet mengatakan, KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan. (Rakhmat Baihaqi)
Susan mengaku merasa khawatir keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020 ini justru memberi peluang bagi para investor, eksportir tertentu untuk bermain mata. Untuk itu, penegak hukum harus mengantisipasinya. “Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi, melihat KPK pun dilemahkan, juga berat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus mendorong usaha-usaha budi daya dengan penerbitan Permen KP 12/2020, terutama mendorong peningkatan budi daya lobster di daerah. (Baca juga: Langgar PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Kota Bogor)
Terkait ekspor, Slamet mengatakan, KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :