Dianggap Merugikan Nelayan, Aturan Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
IIustrasi, petugas menyita benih lobster ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri. Foto: dok/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang diteken pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budi daya.
Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.
“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.
Alamsyah menuturkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya disusun lebih partisipatif. (Baca: Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung)
Ombudsman pun menyarankan agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung-rugi. “Tidak begitulah caranya mengelola negara,” ucapnya.
Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malah mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.
Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.
“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.
Alamsyah menuturkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya disusun lebih partisipatif. (Baca: Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung)
Ombudsman pun menyarankan agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung-rugi. “Tidak begitulah caranya mengelola negara,” ucapnya.
Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malah mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.
Lihat Juga :