Dianggap Merugikan Nelayan, Aturan Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
Dianggap Merugikan Nelayan,...
IIustrasi, petugas menyita benih lobster ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri. Foto: dok/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang diteken pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budi daya.

Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.

“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.

Alamsyah menuturkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya disusun lebih partisipatif. (Baca: Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung)

Ombudsman pun menyarankan agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung-rugi. “Tidak begitulah caranya mengelola negara,” ucapnya.

Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malah mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Nilai Ekspor Ikan Indonesia...
Nilai Ekspor Ikan Indonesia di Paruh Pertama 2024 Capai Rp44,24 Triliun
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
Pemerintah Bakal Buka...
Pemerintah Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster
KKP Catat Tangkapan...
KKP Catat Tangkapan Ikan Tuna Capai 334.000 Ton per Tahun
KKP Pastikan Pengaturan...
KKP Pastikan Pengaturan BBL Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Regal Springs Indonesia...
Regal Springs Indonesia Rayakan 10 Tahun Ekspor Tilapia ke Pasar Global
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Sepak Terjang Dewas...
Sepak Terjang Dewas Danantara Tony Blair Dianggap Zionis Sejati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved