Dianggap Merugikan Nelayan, Aturan Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
Dianggap Merugikan Nelayan,...
IIustrasi, petugas menyita benih lobster ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri. Foto: dok/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang diteken pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budi daya.

Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.

“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.

Alamsyah menuturkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya disusun lebih partisipatif. (Baca: Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung)

Ombudsman pun menyarankan agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung-rugi. “Tidak begitulah caranya mengelola negara,” ucapnya.

Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malah mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.

“Dalam Permen KP 12/2020 sangat proinvestor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional,” kata Susan. (Baca juga: Pemgnunjung Mal Dibatasi Saat New Normal, Karyawan Bakal Dikurangi)

Susan mengaku merasa khawatir keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020 ini justru memberi peluang bagi para investor, eksportir tertentu untuk bermain mata. Untuk itu, penegak hukum harus mengantisipasinya. “Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi, melihat KPK pun dilemahkan, juga berat,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus mendorong usaha-usaha budi daya dengan penerbitan Permen KP 12/2020, terutama mendorong peningkatan budi daya lobster di daerah. (Baca juga: Langgar PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Kota Bogor)

Terkait ekspor, Slamet mengatakan, KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Nilai Ekspor Ikan Indonesia...
Nilai Ekspor Ikan Indonesia di Paruh Pertama 2024 Capai Rp44,24 Triliun
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
Pemerintah Bakal Buka...
Pemerintah Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster
KKP Catat Tangkapan...
KKP Catat Tangkapan Ikan Tuna Capai 334.000 Ton per Tahun
KKP Pastikan Pengaturan...
KKP Pastikan Pengaturan BBL Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar di Batam
Lepas Liarkan 115.860...
Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan, KKP: Jangan Macam-macam dengan Penyelundupan
Rekomendasi
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
Pemudik Motor Padati...
Pemudik Motor Padati Pantura Cirebon Pagi Ini, Lalin Masih Lancar
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
7 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
8 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
9 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
9 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
10 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
10 jam yang lalu
Infografis
Sepak Terjang Dewas...
Sepak Terjang Dewas Danantara Tony Blair Dianggap Zionis Sejati
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved