Data Sertifikat Tanah Elektronik Rentan Bocor, BSSN: Sudah Dienkripsi

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:12 WIB
loading...
Data Sertifikat Tanah Elektronik Rentan Bocor, BSSN: Sudah Dienkripsi
Data-data pada sertifikat tanah elektronik sudah dienkripsi, sehingga meminimalisir peluang terjadinya kebocoran maupun pemalsuan data. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyosialisasikan pendaftaran tanah melalui sistem daring atau online dalam rangka menyukseskan migrasi sertifikat tanah dari analog ke digital. Kendati demikian, dalam perjalanannya masih timbul keraguan dari masyarakat mengenai keamanan data sertifikat tanah digital.

Koordinator Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan, dan Penegakan Hukum Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Eko Yon Handri mengatakan, migrasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik memang berpotensi menimbulkan kebocoran data atau serangan siber jika tak diantisipasi lebih awal.

“Perlu diketahui juga bahwa keamanan siber di dalam negeri juga terbilang baik jika membandingkan jumlah serangan siber yang diterima dengan jumlah serangan yang berhasil digagalkan. Artinya, antisipasi berupa pengamanan terus kita lakukan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Kemkominfo, dikutip Rabu (22/12/2021).



Dia menambahkan, data-data pada sertifikat elektronik sudah dienkripsi, sehingga meminimalisir peluang terjadinya kebocoran maupun pemalsuan data.

“Jika data sudah dienkripsi, kemungkinan data tersebut untuk terbuka akan semakin kecil. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap waspada akan segala potensi kejahatan digital,” tandasnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sandang, pangan, dan papan.



Dia menyebutkan tiga alasan perlunya memodernisasi pendaftaran tanah, diantaranya dalam rangka memastikan kebenaran subjek penjual dan subjek pembeli, memastikan bisang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan yang membebani serta memastikan akta yang dibuat sesuai perundangan.

“Sampai dengan 20 Desember 2021, total bidang tanah terdaftar sebanyak kurang lebih 86 juta bidang tanah (68%) dan diterbitkan sertifikat sebanyak kurang lebih 74,5 juta bidang (59%) dari total 126 juta bidang tanah,” paparnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)