Wamen BUMN Sebut Delisting Garuda Bisa Terjadi, Asalkan?

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:18 WIB
loading...
Wamen BUMN Sebut Delisting Garuda Bisa Terjadi, Asalkan?
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yakin keuangan Garuda kembali sehat sehinga tak ada delisting. Foto/Yulianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN optimistis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk akan kembali sehat. Dengan demikian, potensi penghapusan saham (delisting) di Bursa Efek Indonesia tidak akan terjadi.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meyakini proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dijalankan emiten berkode saham GIAA itu di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian. Meski begitu, Kartika tak mengelak akan terjadi delisting, bila keputusan PKPU memutuskan Garuda pailit.



"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini stelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021).

Kementerian BUMN optimistis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat dari yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.



"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)