Wamen BUMN Sebut Delisting Garuda Bisa Terjadi, Asalkan?
Rabu, 22 Desember 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Febrian Kagiling, Anak Nelayan Pulau Terluar di Sulut Dilantik Jadi Polisi
"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
(uka)
Lihat Juga :