Batasi Kuota Penangkapan Ikan, Menteri Trenggono: Lebih Kena Denda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program kebijakan ikan terukur berbasis kuota akan membuat sejumlah ketentuan pembatasan terhadap penangkapan ikan di tahun 2022 mendatang.
Menteri Trenggono mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan di laut Indonesia. Jadi ada kuota penangkapan di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk membatasi pengambilan ikan.
“Jadi nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis. Paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Menteri Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip Kamis (23/12/2021).
Menurut Menteri Trenggono, untuk penangkapan ikan terukur berbasis kuota terbagi menjadi enam zona utama. Dalam menentukan kuota, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona.
Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
"Kalau dia melebihi kuota yang ada, dia melawan ekologi. Ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ungkapnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah pesisir.
“Jadi (untuk) peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor,” tandasnya.
Menteri Trenggono mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan di laut Indonesia. Jadi ada kuota penangkapan di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk membatasi pengambilan ikan.
“Jadi nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis. Paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Menteri Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip Kamis (23/12/2021).
Menurut Menteri Trenggono, untuk penangkapan ikan terukur berbasis kuota terbagi menjadi enam zona utama. Dalam menentukan kuota, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona.
Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
"Kalau dia melebihi kuota yang ada, dia melawan ekologi. Ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ungkapnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah pesisir.
“Jadi (untuk) peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor,” tandasnya.
(uka)