Hore, Karyawan Transjakarta Dipastikan Bakal Sejahtera
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja .
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ungkap Yana, Kamis (23/12/2021).
Yana mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Menurutnya, proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.
Sambung Yana menjelaskan, peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga menyampaikan, ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan, dan komunikatif. “Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat,” kata Yana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi, seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.
Andri menilai, semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja. Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI Jakarta.
“Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional,” tandasnya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ungkap Yana, Kamis (23/12/2021).
Yana mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Menurutnya, proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.
Sambung Yana menjelaskan, peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga menyampaikan, ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan, dan komunikatif. “Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat,” kata Yana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi, seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.
Andri menilai, semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja. Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI Jakarta.
“Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional,” tandasnya.
(akr)