Hore, Karyawan Transjakarta Dipastikan Bakal Sejahtera

Kamis, 23 Desember 2021 - 21:42 WIB
loading...
A A A
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

Andri menilai, semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja. Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI Jakarta.

“Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Serikat Pekerja Teriak...
Serikat Pekerja Teriak Desak Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dibatalkan
BRImo Kenalkan Fitur...
BRImo Kenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta jadi Lebih Praktis dan Mudah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Rekomendasi
Juara Piala Dunia 2026,...
Juara Piala Dunia 2026, Mengapa Spanyol Dibayar Lebih Murah dari Chelsea?
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Berita Terkini
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved