PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet

Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
loading...
PKPU dan Kepailitan...
Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen BPRS yang dilaksanakan secara daring.
A A A
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara saat debitur tidak bisa menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

Hal itu merupakan kesimpulan dari Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (23/12/2021).

“PKPU itu intinya perdamaian antara debitur dan kreditur,” kata Akmal Hidayat, Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm dalam paparannya.

(Baca juga:Jalani Proses Awal PKPU, Dirut Garuda Indonesia: Bukan Tanda Kepailitan)

Mengutip pendapat Munir Fuady, kata Akmal, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan.

“Cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
BTN Resmi Lepas UUS...
BTN Resmi Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional, Bagaimana Nasib Karyawannya?
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Utang UMKM Rp2,7 Triliun...
Utang UMKM Rp2,7 Triliun Sudah Direstrukturisasi, OJK Minta Hapus Kredit Macet Lanjut
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Melalui Syariah untuk...
Melalui Syariah untuk Semua, Permata Bank Hadirkan Layanan Inklusif
Kolaborasi Perdana BSN...
Kolaborasi Perdana BSN dan Al Bahjah Peduli Gelar Khitanan Massal
Rekomendasi
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Teror Petasan Sasar...
Teror Petasan Sasar Hotel Pemain Timnas Inggris Jelang Lawan Meksiko
FIFA Izinkan Pemain...
FIFA Izinkan Pemain Amerika Serikat yang Dikartu Merah Tampil Lawan Belgia?
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved