PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Akmal menambahkan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren. Di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)
Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
“Serta mencegah debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya,” kata Akmal.
Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)
Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
“Serta mencegah debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya,” kata Akmal.
Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
Lihat Juga :