PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet

Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
loading...
A A A
Akmal menambahkan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren. Di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.

(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)

Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.

“Serta mencegah debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya,” kata Akmal.

Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
BTN Resmi Lepas UUS...
BTN Resmi Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional, Bagaimana Nasib Karyawannya?
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Utang UMKM Rp2,7 Triliun...
Utang UMKM Rp2,7 Triliun Sudah Direstrukturisasi, OJK Minta Hapus Kredit Macet Lanjut
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Melalui Syariah untuk...
Melalui Syariah untuk Semua, Permata Bank Hadirkan Layanan Inklusif
Kolaborasi Perdana BSN...
Kolaborasi Perdana BSN dan Al Bahjah Peduli Gelar Khitanan Massal
Rekomendasi
7 Fakta di Balik Brasil...
7 Fakta di Balik Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Teman Belanja Pintar...
Teman Belanja Pintar di Era Serba Cepat, Kini Hadir Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved