Waspada Omicron, Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 2 Januari 2022
Sabtu, 25 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
Kemenhub melalui Direktorat jenderal Perhubungan Udara memproyeksikan arus balik libur Nataru jatuh 2 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat jenderal Perhubungan Udara memproyeksikan arus balik libur Nataru jatuh 2 Januari 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan telah menyiapkan sejumlah pengetatan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah transmisi Covid-19 .
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket pada 2 Januari 2022. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama kemarin disampaikan Pak Menhub tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021-2022 dalam negeri dan luar negeri. Dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Catat Jadwal Terbaru Transjakarta saat Nataru
Untuk aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sebagaimana sesuai Instruksi Dirjen Hubud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Saat ini untuk Perusahaan Penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan perusahaan penerbangan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket pada 2 Januari 2022. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama kemarin disampaikan Pak Menhub tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021-2022 dalam negeri dan luar negeri. Dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Catat Jadwal Terbaru Transjakarta saat Nataru
Untuk aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sebagaimana sesuai Instruksi Dirjen Hubud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Saat ini untuk Perusahaan Penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan perusahaan penerbangan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
Lihat Juga :