SOS, Bisnis Parkiran Hanya Kuat Bertahan hingga Juni 2020
Kamis, 23 April 2020 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Rio menambahkan, isu bagi para pengusaha di sektor perparkiran tidak hanya bagaimana bisa bertahan dalam menghadapi kondisi saat pandemi berlangsung, tapi juga bagaimana bisa bangkit saat pandemi berakhir. Dia menegadkan, fase pascapandemi tidak kalah pentingnya, dimana saat itu pengusaha harus bisa kembali menjalankan roda usaha dalam kondisi yang sudah babak belur baik dari sisi sumber daya permodalan maupun sumber daya manusia.
Terkait dengan hal itu, IPA selaku wadah dari pelaku usaha di sektor perparkiran berharap agar pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk segera mengentaskan wabah Covid-19 guna menghindari resesi ekonomi yang lebih dalam lagi.
Selain itu, sambung dia, IPA juga mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran, mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya. Sementara, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan relaksasi pajak parkir daerah kepada perusahaan pengelola parkir yang selama ini diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20-30% dari pendapatan yang diperoleh setiap harinya.
"Kita harap pemda bisa memberikan relaksasi mengingat selama ini pengelola parkir juga telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten/kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Rio berharap agar perbankan juga dapat membantu untuk dapat melakukan restrukturisasi utang agar perusahaan di bidang perparkiran dapat selamat melalui masa pandemi ini dan dapat bangkit kembali setelahnya.
Terkait dengan hal itu, IPA selaku wadah dari pelaku usaha di sektor perparkiran berharap agar pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk segera mengentaskan wabah Covid-19 guna menghindari resesi ekonomi yang lebih dalam lagi.
Selain itu, sambung dia, IPA juga mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran, mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya. Sementara, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan relaksasi pajak parkir daerah kepada perusahaan pengelola parkir yang selama ini diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20-30% dari pendapatan yang diperoleh setiap harinya.
"Kita harap pemda bisa memberikan relaksasi mengingat selama ini pengelola parkir juga telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten/kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Rio berharap agar perbankan juga dapat membantu untuk dapat melakukan restrukturisasi utang agar perusahaan di bidang perparkiran dapat selamat melalui masa pandemi ini dan dapat bangkit kembali setelahnya.
(fai)
Lihat Juga :