Jelang Tax Amnesty Jilid 2, Konsultan Pajak Gencar Tawarkan Jasa Konsultasi

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:00 WIB
loading...
A A A


Lebih lanjut, Angga menyatakan bahwa melalui program pengampunan pajak atau PPS yang diatur dalam UU, diharapkan dapat mengingatkan masyarakat bahwa jika tidak melakukan pelaporan pajak dengan benar, maka ada denda yang harus ditanggung.

Lantas, harta apa saja yang perlu dilaporkan?. Angga menyebutkan diantaranya adalah harta yang mungkin diperputarkan seperti kepemilikan saham di perusahaan yang sudah tercatat di Kemkumham. Kemudian, harta berupa kendaraan, harta di bank, dan harta di pertanahan.

“Satu lagi, seberapa sering kita ke luar negeri itu kan tercatat di Ditjen Imigrasi Kemkumham. Misalnya kita ke luar negeri lima kali setahun tapi penghasilan yang dilaporkan di SPT cuma Rp5 juta, itu kan ngaco. Hal-hal seperti ini banyak orang yang tidak mengerti, bahwa semua itu kan ada analisanya. Kami konsultan pajak hadir untuk memberikan informasi ke semua WP bahwa isi SPT jangan sembarangan,” tandasnya.

Angga pun berharap ke depan PT SDK bisa bersinergi dengan seluruh stakeholder dan bersikap dinamis dalam menjawab setiap tantangan dan perubahan. Tujuannya tak lain untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)