Jelang Tax Amnesty Jilid 2, Konsultan Pajak Gencar Tawarkan Jasa Konsultasi
Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Pria yang akrab disapa Angga itu menyebut sistem perpajakan di Indonesia masih menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak (WP) melakukan penghitungan dan pelaporan secara mandiri.
Padahal, kata dia, dalam UU sangat banyak pasal-pasal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat atau tidak memahaminya secara komprehensif.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan atau WP menghindari sanksi yang mungkin timbul karena ketidakpahaman tadi. Kami yang bergelut di bidang konsultan pajak bisa memberikan informasi tepat bagaimana menafsirkan UU itu secara ringkas dan sederhana,” tuturnya.
Dia menjelaskan, PT SDK yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, memberikan layanan perpajakan untuk orang pribadi maupun perusahaan di dalam negeri serta perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Pangsa pasar kami perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan terbuka dan perusahaan multinasional. Selain terkait pengampunan pajak, kami juga kuat di litigasi, yaitu yang terkait pemeriksaan pajak, keberatan pajak, banding, sampai dengan peninjauan kembali pajak,” urainya.
Padahal, kata dia, dalam UU sangat banyak pasal-pasal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat atau tidak memahaminya secara komprehensif.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan atau WP menghindari sanksi yang mungkin timbul karena ketidakpahaman tadi. Kami yang bergelut di bidang konsultan pajak bisa memberikan informasi tepat bagaimana menafsirkan UU itu secara ringkas dan sederhana,” tuturnya.
Dia menjelaskan, PT SDK yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, memberikan layanan perpajakan untuk orang pribadi maupun perusahaan di dalam negeri serta perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Pangsa pasar kami perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan terbuka dan perusahaan multinasional. Selain terkait pengampunan pajak, kami juga kuat di litigasi, yaitu yang terkait pemeriksaan pajak, keberatan pajak, banding, sampai dengan peninjauan kembali pajak,” urainya.
Lihat Juga :