Jelang Tax Amnesty Jilid 2, Konsultan Pajak Gencar Tawarkan Jasa Konsultasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid 2 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 mendatang. Program yang akan digelar selama enam bulan ini pun disambut kantor konsultan pajak yang menawarkan jasa konsultasi kepada perusahaan yang akan mengikuti PPS.
PT Sinergi Dinamis Konsultindo atau PT SDK, kantor konsultan pajak yang baru diluncurkan pada Rabu (22/12/2021) lalu, menyosialisasikan tentang PPS dengan menggelar webinar bertajuk “Mewujudkan Voluntary Compliance Melalui Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.
Direktur PT SDK Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, perseroan menyambut PPS atau pengampunan pajak alias Tax Amnesty jilid 2 dan menjamin bahwa PPS yang akan diikuti oleh para klien nantinya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
“Kebetulan pada TA jilid 1 saya ikut serta sebagai tim penyusun undang-undangnya, sehingga misi atau ruh UU ini, baik TA jilid 1 dan 2 saya sangat menguasai,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Pria yang akrab disapa Angga itu menyebut sistem perpajakan di Indonesia masih menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak (WP) melakukan penghitungan dan pelaporan secara mandiri.
Padahal, kata dia, dalam UU sangat banyak pasal-pasal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat atau tidak memahaminya secara komprehensif.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan atau WP menghindari sanksi yang mungkin timbul karena ketidakpahaman tadi. Kami yang bergelut di bidang konsultan pajak bisa memberikan informasi tepat bagaimana menafsirkan UU itu secara ringkas dan sederhana,” tuturnya.
Dia menjelaskan, PT SDK yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, memberikan layanan perpajakan untuk orang pribadi maupun perusahaan di dalam negeri serta perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Pangsa pasar kami perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan terbuka dan perusahaan multinasional. Selain terkait pengampunan pajak, kami juga kuat di litigasi, yaitu yang terkait pemeriksaan pajak, keberatan pajak, banding, sampai dengan peninjauan kembali pajak,” urainya.
PT Sinergi Dinamis Konsultindo atau PT SDK, kantor konsultan pajak yang baru diluncurkan pada Rabu (22/12/2021) lalu, menyosialisasikan tentang PPS dengan menggelar webinar bertajuk “Mewujudkan Voluntary Compliance Melalui Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.
Direktur PT SDK Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, perseroan menyambut PPS atau pengampunan pajak alias Tax Amnesty jilid 2 dan menjamin bahwa PPS yang akan diikuti oleh para klien nantinya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
“Kebetulan pada TA jilid 1 saya ikut serta sebagai tim penyusun undang-undangnya, sehingga misi atau ruh UU ini, baik TA jilid 1 dan 2 saya sangat menguasai,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Pria yang akrab disapa Angga itu menyebut sistem perpajakan di Indonesia masih menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak (WP) melakukan penghitungan dan pelaporan secara mandiri.
Padahal, kata dia, dalam UU sangat banyak pasal-pasal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat atau tidak memahaminya secara komprehensif.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan atau WP menghindari sanksi yang mungkin timbul karena ketidakpahaman tadi. Kami yang bergelut di bidang konsultan pajak bisa memberikan informasi tepat bagaimana menafsirkan UU itu secara ringkas dan sederhana,” tuturnya.
Dia menjelaskan, PT SDK yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, memberikan layanan perpajakan untuk orang pribadi maupun perusahaan di dalam negeri serta perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Pangsa pasar kami perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan terbuka dan perusahaan multinasional. Selain terkait pengampunan pajak, kami juga kuat di litigasi, yaitu yang terkait pemeriksaan pajak, keberatan pajak, banding, sampai dengan peninjauan kembali pajak,” urainya.