Fakta-fakta Aset Kripto di 2021: Transaksinya Tembus Rp478,5 Triliun, Penipuannya Rp109 Triliun

Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:27 WIB
loading...
Fakta-fakta Aset Kripto di 2021: Transaksinya Tembus Rp478,5 Triliun, Penipuannya Rp109 Triliun
Aset kripto kian diminati investor milenial. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2021. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah investor aset kripto mencapai 9,5 juta investor per Oktober 2021.



Pencapaian itu mengalami pertumbuhan lebih dari 138% dari 4 juta investor pada 2020 lalu. Nilai transaksi aset kripto sampai Juli 2021 telah mencapai Rp478,5 triliun, tumbuh 636% dari Rp65 triliun pada 2020. Per harinya nilai transaksi bisa lebih dari Rp1,7 triliun.

"Investasi aset kripto terus mengalami tren kenaikan. Jika terus meningkat, maka investor bisa tembus 10 juta orang pada akhir tahun ini dan 2-4 tahun ke depan bisa lebih dari 30 juta investor," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Menurut Teguh, mayoritas investor aset kripto, 40% didominasi usia 25-34 tahun. Sedangkan data internal Tokocrypto, mengungkap secara keseluruhan, 66% investor aset kripto di Indonesia berusia 18-34 tahun.

"Transaksi aset kripto mengalami lonjakan luar biasa di Indonesia. Aset kripto menarik investor karena punya potensi kenaikan harga tinggi di masa mendatang. Kenaikan jumlah investor dan transaksi yang signifikan," ungkap Teguh.

Kata dia, capaian itu membentuk sebuah pemahaman bahwa kripto merupakan salah satu aset dan komoditas potensial. Sebagai produk digital, aset kripto juga menciptakan sebuah ekosistem baru.

Di sisi lain, lonjakan penipuan di dunia aset kripto juga terjadi. Laporan terbaru dari firma riset, Chainalysis, mengungkapkan bahwa penipuan di dunia cryptocurrency telah menghasilkan lebih dari USD7,7 miliar atau setara Rp109 triliun sepanjang 2021.



Secara total, penipuan kripto naik 81% dibanding tahun 2020. Bentuk penipuan yang paling umum adalah peretasan akun dan penipuan proyek aset kripto yang melarikan diri dengan uang investor.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)